Bagi pihak yang merasa dirugikan atas pencatutan aset berupa harta pailit yang seharusnya tidak termasuk ke dalam boedel pailit dapat mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga terkait untuk dimohonkan agar benda/aset tersebut dapat dikeluarkan dari boedel pailit. Prosedur pengeluaran benda dari boedel pailit mengacu pada Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Syarat keabsahan suatu benda atau harta Debitor dapat dimasukan sebagai Boedel Pailit adalah apabila benda atau harta Debitor yang dimasukkan sebagai Budel Pailit tersebut memenuhi unsur Pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menentukan: Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004:
Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004:
Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya. Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk “hal-hal lain” adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.
Prosedur GLL:
- Adapun prosedur gugatan lain-lain diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga terkait.
- Gugatan tersebut harus diajukan oleh seorang Advokat.
- Pemeriksaan perkara GLL sama halnya dengan pemeriksaan perkara PKPU dan Kepailitan, tidak ada replik dan duplik serta tidak ada upaya banding terhadap putusan tersebut.
- Apabila salah satu pihak tidak puas atas putusan tersebut, upaya yang tersedia adalah upaya hukum Kasasi dalam waktu 8 hari setelah dibacakannya putusan tersebut.
Salah satu contoh Putusan Pengadilan Niaga yang mengeluarkan boedel pailit adalah putusan Kasasi No.1452K/Pdt.Sus-Pailit/2017 yang pada pokoknya menyatakan Tanah dan bangunan SHM Nomor 425 Jatingaleh seluas 958 m2, SHM 1109/Jangli seluas 250m2 dan SHM 1114/Jangli seluas 850 m2 ketiganya atas nama Liem Jauw Khim adalah sah milik Penggugat dan bukan Boedel Pailit.
Demikianlah pengeluaran benda dari boedel pailit yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Benyamin Tomas Setiawan, S.H. – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email: benyamin@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim