Pemerintah Indonesia telah mengatur secara ketat pendaftaran tenaga kerja asing (TKA) dalam rangka menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dengan perlindungan hak-hak pekerja lokal. Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur prosedur pendaftaran TKA di Indonesia.
Salah satu dasar hukum utama terkait pendaftaran TKA adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja No.11/2020 dan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang . Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan bagi pekerja, termasuk TKA. Pasal 42 dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap TKA wajib memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga menjadi pedoman penting. Keputusan ini mengatur berbagai aspek terkait penggunaan TKA, termasuk persyaratan izin kerja, tata cara pendaftaran, dan peran serta instansi terkait.
Proses pendaftaran pekerja asing dimulai dengan kelengkapan dokumen perizinan yang dibutuhkan pekerja asing, antara lain:
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- Memenuhi syarat sebagai TKA:
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
- Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA setidaknya 5 tahun
- Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
- Memiliki NPWP (bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan)
- Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia
- Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional (bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan)
Sedangkan perizinan yang wajib diajukan oleh Perusahaan adalah dokumen perizinan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Tujuan mulia dibalik pendaftaran TKA ini adalah untuk menjaga lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal dan mencegah penggantian mereka oleh TKA serta memastikan bahwa TKA memiliki status hukum yang jelas dan mendapatkan perlindungan hak-hak kerja yang setara dengan pekerja lokal. Namun, kadang kala tujuan mulia tersebut masih menemui kendala klasik berupa okmun yang tidak bertanggungjawab “mempersulit” yang berada di lingkugan ketenagakerjaan itu sendiri.
Pengaturan hukum terkait pendaftaran TKA di Indonesia merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan memastikan bahwa TKA memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional. Namun, dalam pengajuan pendaftaran ada banyak hal yang harus diperhatikan, untuk itu anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu anda dalam proses pendaftaran tersebut untuk meminimalisir kesalahan dalam pendaftaran.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 29 Agustus 2023 pada link berikut:
Pendaftaran Pekerja Asing di Indonesia: Proses dan Pengawasannya (linkedin.com)