Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.
Konsep pembuktian secara sederhana dapat dilihat dari berbagai perkara, salah satunya perkara yang terjadi di tahun 2015 dalam perkara kepailitan yang menimpa salah satu perusahaan swasta di Indonesia. Pemohon Pailit menggunakan cessie sebagai keabsahan dalam permohonan pailit, akan tetapi Termohon Pailit menolak karena merasa tidak pernah diberitahukan cessie tersebut. Majelis Pengadilan Niaga yang memeriksa dan memutus perkara tersebut memberikan putusan yang pada pokoknya menerima permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon. Pada tingkat Kasasi, Majelis Mahkamah Agung juga memperkuat putusan sebelumnya.
Namun Majelis Peninjauan Kembali berbeda pendapat akan hal ini, Majelis berpendapat yang pada pokoknya menyatakan dengan tidak adanya pemberitahuan cessie kepada Termohon Pailit (tidak sesuai Pasal 613 KUHPerdata) maka permohonan pailit a quo tidak memenuhi syarat pembuktian yang sederhana. Dengan tidak terpenuhi syarat pembuktian sederhana tersebut, maka menjadikan permasalahan ini belum bersifat pasti. Sehingga untuk menentukan keabsahannya diperlukan proses pembuktian yang tidak sederhana dan harus melalui proses perdata biasa di peradilan umum terlebih dahulu.
Demikianlah pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan, apabila ada mengalami kesulitan dan membutuhkan konsultasi hukum, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang dihadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 18 Agustus 2023 pada link berikut:
PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN (linkedin.com)