Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) berlaku, pemerintah memangkas proses pembuatan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Saat ini, para pelaku usaha sudah bisa mendaftarkan NIB secara online melalui laman www.oss.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Untuk mendapatkan NIB, UMKM harus memenuhi semua persyaratan yang diminta dengan baik terlebih dahulu. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami dengan baik apakah usaha yang dijalankannya masuk kriteria ke dalam kelompok UMK atau tidak.
Bila sudah mengetahui kriteria usaha yang dijalankan, maka pelaku usaha yang menjalankan usaha perorangan perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kebutuhan pendaftaran ini. Sedangkan pelaku usaha yang menjalankan usaha non perorangan, harus mempersiapkan Nomor Akta Pendirian atau Pengesahan Usaha yang dijalankan.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha atau PB UMKU.
Dengan kemudahan pendaftaran ini, Pemerintah berusaha menciptakan kemudahan bagi UMKM dalam mendapatkan kepastian hukum sehingga memungkinkan UMKM untuk fokus pada pengembangan usaha. Untuk itu jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan permohonan NIB, Anda dapat menghubungi Kami atau konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu anda dalam proses pendaftaran NIB dan penyesuaian izin anda.
Best Rergards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 13 November 2023 pada link berikut:
NIB untuk UMKM (linkedin.com)