Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Tujuan SNI adalah untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kualitas produk yang beredar di pasar Indonesia.
SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel ini menjamin standar kualitas dan kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal ini akan melindungi hak dan keamanan para konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian Nasional, SNI diberlakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Namun, dengan pertimbangan tertentu, SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian, seperti produk yang masuk dalam daftar barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Perlu digarisbawahi pula, dalam hal SNI telah diberlakukan secara wajib, pelaku usaha wajib memperdagangkan:
- Barang yang telah dibubuhi tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label; dan/atau
- Jasa yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia.
Jika kewajiban ini dilanggar, maka pelaku usaha wajib menghentikan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Selain itu, apabila pelaku usaha tidak memenuhi SNI wajib dan tidak membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian, maka pelaku usaha wajib menarik barang dari peredaran.
Dengan mengurus SNI , perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelanggan. Jika anda memiliki pertanyaan terkait dengan pertanyaan terkait dengan Pendaftaran dan manfaat SNI atau anda memiliki pertayaan terkait dengan permasalahan hukum lainya, Anda dapat menghubungi kami atau konsultan kepercayaan anda.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing, S.H. – Associate
Telp: +62 821-8807-7611
Email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim