Mengenal Pidana Pasar Modal

Kejahatan pasar modal adalah segala pelanggaran hukum yang berhubungan dengan pasar modal, baik pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasar modal itu sendiri maupun pelanggaran yang diatur di luar bidang pasar modal, namun perbuatan tersebut berkaitan dengan kegiatan pasar modal. Tindak pidana di bidang pasar modal mempunyai karakteristik yang khas, dimana dalam bidang pasar modal, pelaku tindak pidananya tidak mengandalkan fisik semata seperti halnya pada tindak pidana pencurian ataupun pembunuhan, namun dalam pasar modal lebih mengandalkan kemampuan untuk membaca bagaimana situasi pasar yang ada dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM), kategori kejahatan pasar modal diatur mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 99, yaitu Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Adapun unsur-unsur dari ketiga kejahatan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Penipuan (Fraud)
  2. Manipulasi Pasar (Market Manipulation)
  3. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)

Kasus pasar modal secara spesifik memiliki kerumitan tersendiri dalam penanganannya. Penegakan hukum kasus tindak pidana yang melibatkan pasar modal seringkali mendapat silang pendapat dari para ahli. Bahkan seringkali kasus yang ada di dalam pasar modal berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Untuk itu jika anda merasa membutuhkan penjelasan lebih jelas atau membutuhkan pendampingan dibidang Pidana Pasar Modal, anda dapat menghubungi kami atau Konsultan Hukum kepercayaan anda.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Yohanna Sihombing S.H.

Telp: +62 82188077611
Email: yohanna@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top