Dalam Aktivitas Bisnis, merek memiliki fungsi untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Selain itu, merek juga digunakan untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh bisnis satu dengan lainnya.
Lalu, apakah merek hanya bisa digunakan oleh satu pihak saja? Bagaimana jika merek tersebut ingin digunakan oleh beberapa pihak atau beberapa bisnis? Apakah hal tersebut dimungkinkan dalam undang-undang?.
Faktanya, dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), dikenal yang namanya merek kolektif, dimana pendaftaran ini membuat sebuah merek dimungkinkan untuk digunakan oleh beberapa bisnis, perusahaan, atau beberapa pihak.
Merek kolektif secara hukum didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. ( Pasal 1 angka 4 UU MIG) .
Berbeda dengan merek biasa yang memiliki fungsi sebagai tanda pembeda antara barang atau jasa, sementara merek kolektif memiliki peran sebagai pembeda asal geografis atau karakteristik yang berbeda dari produk atau layanan yang diproduksi oleh beberapa orang atau badan hukum, yang menggunakan merek yang sama secara bersama.
Dalam pendaftaran merek kolektif ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Yang pertama adalah pada saat pendaftaran harus jelas dinyatakan sebagai Merek Kolektif. Sedangkan yang kedua, wajib disertai salinan ketentuan pengguaan merek yang memuat sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa. Pada dokumen ini, pemohon merek kolektif juga harus menjelaskan metode pengawasan atas penggunaan merek dan yang terakhir tentu saja merupakan sanksi apabila ada pelanggaran penggunaan merek kolektif.
Dengan pendaftaran merek kolektif, kelompok dapat membangun citra bersama, meningkatkan daya saing, dan memberikan kejelasan terkait asal-usul produk atau jasa. Merek kolektif menjadi instrumen efektif dalam mengamankan identitas bersama, mendorong pertumbuhan kelompok, dan memperkuat posisi di pasaran.
Jika anda memiliki pertanyaan terkait dengan artikel diatas atau anda memiliki permasalahan hukum lainnya anda dapat menghubungi kami atau Konsultan Hukum kepercayaan anda.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
Email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim