Mengenal Apa itu Perusahaan Dormant

            Perusahaan dormant adalah entitas bisnis yang tidak aktif secara operasional dan tidak melakukan transaksi komersial untuk jangka waktu tertentu, biasanya karena kurangnya aktivitas atau sumber daya yang dibutuhkan. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks perusahaan terdaftar yang tetap ada secara hukum tetapi tidak melakukan kegiatan usaha yang signifikan.

            Perlu dicatat bahwa meskipun memilih opsi dormant, perusahaan tetap harus memenuhi tanggung jawab hukumnya. Status tersebut menunjukkan bahwa perusahaan, pemegang saham, dan direksi masih ada secara hukum.

            Selain itu perusahaan tidak mencabut status badan hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. Hal tersebut dilakukan karena ada kemungkinan perusahaan akan kembali menjalankan operasional di masa depan setelah melihat situasi pasar.

Adapun beberapa konsekuensi bagi perusahaan yang memilih status dormant adalah sebagai berikut:

  1. Tanggung jawab hukum tetap ada karena pemegang saham dan direksi masih ada secara hukum. Termasuk hukum perlindungan konsumen, hukum ketenagakerjaan, dan peraturan perusahaan lainnya.
  2. Jika terjadi masalah hukum, perusahaan dormant berkewajiban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  3. Perusahaan dapat mengajukan status “tidak aktif” ke kantor pajak, sehingga tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan pajak tahunan.
  4. Perusahaan dormant masih harus mempertahankan perlindungan atas merek dagang dan hak kekayaan intelektualnya.

            Dalam kesimpulan, perusahaan dormant mungkin merupakan pilihan yang tepat dalam situasi tertentu, tetapi penting untuk memahami konsekuensi dan tanggung jawabnya dengan cermat sebelum memutuskan untuk mengubah status perusahaan. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan memelihara kewajiban hukum, perusahaan dapat tetap mematuhi aturan dan menjaga statusnya dalam kepatuhan dengan hukum.

            Jika anda memiliki pertanyaan terkait dengan pertanyaan terkait dengan konsekuensi Perusahaan Dormant atau anda memiliki pertanyaan terkait dengan permasalahan hukum lainnya, Anda dapat menghubungi kami  atau konsultan kepercayaan anda.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Yohanna Sihombing, S.H.  – Associate
Telp: +62 821-8807-7611
Email: 
yohanna@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top