Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi perusahaan dalam melindungi identitas dan nilai bisnis mereka. Merek tidak hanya sekadar logo atau nama, tetapi juga mencerminkan kualitas, reputasi, dan citra perusahaan di mata konsumen. Dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, pendaftaran merek menjadi elemen penting dalam strategi perlindungan intelektual dan keberlanjutan usaha. Di Indonesia, tata cara Pendaftaran Merek diatur dalam Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016.
Suatu merek yang telah terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menjadi alat bukti kepemilikan sah, sehingga pemiliknya dapat menggunakan merek dagang atau bisnisnya secara eksklusif. Merek yang terdaftar memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan. Pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang oleh pemilik usaha bisa dilakukan secara online, melalui lamandgip.go.id.
Namun, dalam proses pendaftaran merek juga terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu merek tidak dapat di daftarkan jika :
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
- Mengandung bentuk yang bersifat fungsional
Dengan demikian, pendaftaran merek adalah langkah penting dalam membangun dan melindungi identitas perusahaan. Dengan memiliki merek yang terdaftar, perusahaan dapat mengamankan hak eksklusifnya, melindungi citra bisnis, dan mengambil langkah proaktif dalam perlindungan terhadap pelanggaran merek. Namun, dalam proses pendaftarannya banyak yang harus diperhatikan, untuk itu anda dapat menghubungi konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu anda dalam proses pendaftaran merek untuk meminimalisir kesalahan dalam pendaftaran.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 22 Agustus 2023 pada link berikut:
Melindungi Identitas dan Nilai Bisnis dengan Pendaftaran Merek (linkedin.com)