Logo Perusahaan: Apakah Otomatis Menjadi Merek?

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016, merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan dalam bentuk gambar, logo, kata, huruf, angka, warna, bunyi, tiga dimensi, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang dapat membedakan barang dan/atau jasa dari satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam konteks ini, logo perusahaan adalah salah satu bentuk tanda yang dapat dianggap sebagai merek jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam UU.

Penting untuk diingat bahwa memiliki logo perusahaan belum secara otomatis memberikan hak merek kepada perusahaan tersebut. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang   Merek Dan Indikasi Geografis ( yang terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 ) mengatur bahwa hak merek diberikan kepada pemilik merek yang mendaftarkan mereknya secara resmi. Mendaftarkan merek adalah langkah hukum yang penting untuk melindungi logo perusahaan sebagai merek. Dengan mendaftarkan merek, perusahaan memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam bisnis mereka dan dapat melindungi merek tersebut dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Ini memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap merek, termasuk logo perusahaan, dan memungkinkan pemilik merek untuk mengambil tindakan hukum terhadap Pihak yang menyalahgunakan di kemudian hari.

Jadi, meskipun logo perusahaan dapat menjadi bagian dari merek, langkah-langkah hukum seperti pendaftaran merek sangat penting dilakukan untuk menentukan apakah logo tersebut diakui sebagai merek atau tidak agar mendapatkan perlindungan dan kepastian dihadapan hukum. Apabila ada mengalami kesulitan dan membutuhkan konsultasi hukum terkait pembahasan diatas, anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611

email: yohanna@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A.Managing Partner
Telp: +62 81380151334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim


Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 2 Oktober 2023 pada link berikut:

Logo Perusahaan: Apakah Otomatis Menjadi Merek? (linkedin.com)

Scroll to Top