Dalam proses pendaftaran merek, terkadang pemohon menghadapi penolakan dari Kantor Merek terkait dengan berbagai alasan, seperti ketidakpatuhan dengan ketentuan hukum atau kesamaan dengan merek yang sudah ada. Bagaimana langkah yang dapat diambil jika permohonan pendaftaran merek ditolak menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Merek) di Indonesia?.
Langkah pertama adalah memahami alasannya. Pemohon harus mendapatkan salinan surat keputusan penolakan dan memeriksa alasannya dengan teliti. Setelah itu, pemohon dapat mempertimbangkan beberapa tindakan:
1. Banding: UU Merek memberikan hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan penolakan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon harus menyusun argumen yang kuat untuk memperjuangkan merek mereka.
2. Revisi dan Klarifikasi: Kadang-kadang, penolakan bisa disebabkan oleh kurangnya informasi atau kesalahan administratif. Pemohon dapat mengajukan revisi permohonan atau memberikan klarifikasi yang diperlukan.
3. Negosiasi dengan Pemegang Merek yang Ada: Jika alasan penolakan adalah kesamaan dengan merek yang sudah ada, pemohon dapat mencoba bernegosiasi dengan pemegang merek yang ada untuk mencapai kesepakatan yang memungkinkan pendaftaran.
4. Pengadilan: Jika upaya-upaya sebelumnya gagal, pemohon dapat mempertimbangkan mengajukan gugatan di pengadilan untuk memperjuangkan pendaftaran merek mereka.
Penting untuk mempertimbangkan setiap langkah dengan hati-hati untuk meminimalisir kegagalan, untuk itu anda dapat menghubungi konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu anda dalam proses pendaftaran merek untuk meminimalisir kesalahan dalam pendaftaran.
Best Rergards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 6 November 2023 pada link berikut:
Langkah Hukum jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak (linkedin.com)