Pada dasarnya kedudukan para kreditor adalah sama (paritas creditoritum) dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing (pari passu pro rata parte). Namun asas tersebut mengenal pengecualian yaitu golongan kreditor yang memegang hak agunan atas kebendaan dan golongan kreditor yang haknya didahulukan berdasarkan Undang-undang kepailitan maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Asas paritas creditorium ini berlaku bagi para kreditor konkuren saja. Untuk kreditor yang memiliki jaminan kebendaan dalam hukum Kepailitan diklarifikasikan sebagai Kreditor separatis, kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat bertindak sendiri. Kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit debitor saja akan tetapi hak-hak eksekusi kreditor separatis ini tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan pada debitor. Golongan kreditor ini dapat menjual sendiri barang-barang yang menjadi jaminan, seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan sebagai berikut :
“Setiap Kreditor pemegang gadai, Jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”.
Demikianlah kreditor separatis dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan yang menjadi boedel pailit yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi kami dan konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Benyamin Tomas Setiawan, S.H. – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email: benyamin@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim