Konsekuensi Hukum Atas Kepailitan Terhadap Individu

Kepailitan yang dialami oleh individu memiliki akibat dapat melepaskan seluruh asetnya untuk melunasi utang-utangnya terhadap para kreditor. Selain itu, akibat adanya putusan pailit terhadap harta kekayaan debitor maupun diri Debitor adalah sebagai berikut:

  1. Sitaan umum meliputi harta Debitor yang masuk harta pailit beserta seluruh harta yang diperoleh selama kepailitan. Esensi sitaan umum merupakan bentuk pencegahan perebutan harta Debitor dari eksekusi illegal dari para Kreditor serta penghentian transaksi harta pailit oleh Debitor demi mencegah terjadinya kerugian bagi Kreditor.
  2. Debitor kehilangan wewenang dalam harta kekayaan namun tidak terhadap status diri pribadinya (hak keperdataan) serta hak-hak lain selaku warga negara.
  3. Harta pailit tidak dapat digunakan untuk membayar segala perikatan Debitor yang timbul setelah putusan pailit.
  4. Pembayaran utang Debitor termasuk tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban terkait harta kekayaan harus dilakukan oleh atau kepada Kurator.
  5. Debitor pailit dapat dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 396 sampai Pasal 403 KUHP.

Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak membedakan penerapan aturan antara kepailitan terhadap badan hukum maupun perorangan akan tetapi karena Debitor individu adalah perorangan, maka harta kekayaan pribadi merupakan sumber dari tanggung jawab atas utang-utangnya. Jika Debitor pailit sudah menikah maka sumber pelunasan utangnya adalah harta bersama (Pasal 64 ayat (1) UU No.37/2004) yang menyebutkan “Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut”.

Apabila Anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu setiap permasalahan hukum yang sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H. Associate
Telp: +62 81283047949

Email: Marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334

Email: hakim@hns-legal.com

Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 17 November 2023 pada link berikut:
KONSEKUENSI HUKUM ATAS KEPAILITAN TERHADAP INDIVIDU (linkedin.com)

 

Scroll to Top