Sesuai Pasal 1134 KUHPerdata yang pada pokoknya menyebutkan kreditor pemegang jaminan kebendaan berkedudukan lebih tinggi daripada kreditor lainnya kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya. Disisi lain, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang pada pokoknya menyatakan Negara memiliki hak mendahului untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak.
Terkait tagihan buruh perusahaan pailit selaku kreditor preferen, sesuai ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang pada pokoknya menyebutkan ketika perusahaan pailit, maka upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh buruh didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditor, namun kreditor pemegang jaminan kebendaan masih didahulukan atas hak lainnya yaitu hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, hal ini selaras dengan Putusan MK No.67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014 yang menyebutkan hal serupa.
Berdasarkan ketentuan di atas, menurut putusan MK No.67/PUU-XI/2013, urutan kreditor yang didahulukan pembayarannya adalah (i)Upah buruh yang belum dibayar (ii)Kreditor Separatis (iii)Pajak Negara dan (iv)Hak-hak buruh lainnya. Apabila Anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu setiap permasalahan hukum yang sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 15 September 2023 pada link berikut:
Klasifikasi Kreditor Yang Didahulukan Pembayarannya Pada Perusahaan Pailit (linkedin.com)