Kewenangan Direktur Utama Untuk Mewakili Perusahaan Yang Dimohonkan PKPU

Perusahaan yang dimohonkan PKPU oleh kreditornya sebagaimana persyaratan yang diatur pada Pasal 222 ayat (3) UU No.37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan “Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya”.

Pasal 1 angka 5 UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas telah jelas menerangkan bahwa direksi merupakan organ perseroan yang berwenang melakukan pengurusan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan dari Anggaran Dasarserta memiliki kewenangan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan ketentuan ini, maka yang berhak mewakili suatu perseroan yang menjadi pemohon dalam permohonan PKPU adalah direksi. Namun demikian, apabila terdapat lebih dari 1 direksi dan disepakati di dalam anggaran dasar mengenai adanya batasan kewenangan direksi, maka hal tersebut harus dipatuhi sesuai Pasal 98 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan “Dalam hal anggota direksi lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

Sehingga apabila disepakati di dalam anggaran dasar atau keputusan RUPS  bahwa sepanjang Direktur Utama tidak berhalangan maka demi hukum direktur lainnya tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perseroan sebagaimana ketentuan hukum perseroan terbatas.

Apabila Anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu setiap permasalahan hukum yang sedang anda hadapi. 

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H. Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com

Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 1 Desember 2023 pada link berikut:
KEWENANGAN DIREKTUR UTAMA UNTUK MEWAKILI PERUSAHAAN YANG DIMOHONKAN PKPU (linkedin.com)

 

Scroll to Top