Kewajiban Umum Tahunan Perusahaan

Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan, diantaranya adalah kewajiban terhadap izin yang harus dimiliki hingga kewajiban periode tertentu mengenai pelaporan LKPM dan pelaporan di bidang ketenagakerjaan. Kewajiban-kewajiban tersebut mempunyai jangka waktu, tata cara dan sanksi yang beragam jika tidak ditunaikan. Meskipun setiap perizinan memiliki kepastian hukum untuk melakukan usaha namun terdapat kewajiban lain yang harus dilakukan perusahaan disetiap tahunnya, diantaranya yaitu:

1.   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Direksi berkewajiban menyelenggarakan RUPS tahunan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pada RUPS tahunan ini direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang setidaknya memuat laporan kegiatan perusahaan pada jangka waktu tersebut.

Dalam menjalankan kewajibannya, direksi mempunyai risiko tertentu jika RUPS tahunan ini tidak dilakukan, diantaranya adalah pertanggungjawaban harta pribadi yang akan dipergunakan untuk mempertanggungjawabkan kewajiban Perusahaan jika Direksi terbukti tidak menjalankan Perusahaan dengan norma hukum yang ada.

2.   Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Pendaftaran dan pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. Terdapat beberapa kriteria skala usaha yang memiliki kewajiban pelaporan LKPM baik setiap triwulan maupun semester. Untuk skala usaha kecil kewajiban LKPM berlaku untuk setiap semesternya sehingga dalam 1 tahun akan ada 2 kali LKPM, sedangkan untuk skala usaha menengah dan besar kewajiban LKPM ada pada setiap triwulan sehingga dalam 1 tahun ada 4 kali LKPM.

Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan berbagai sanksi diantaranya sanksi tertulis sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha jika kewajibannya tersebut tidak dijalankan.

3.   Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Perusahaan wajib melakukan pelaporan WLKP selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan perusahaan dan pelaporan berkala dilakukan setiap 1 tahun sekali.

Sanksi yang akan didapatkan oleh perusahaan apabila tidak melakukan pelaporan WLKP sesuai dengan Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan berupa sanksi pidana kurungan dan/atau sanksi denda berdasarkan ketentuan Undang-Undang WLKP.

Demikianlah beberapa kewajiban tahunan perusahaan yang harus disampaikan oleh perusahaan dari kewajiban hukum yang ada dengan ada beberapa kewajiban lain yang harus diperhatikan oleh pengusaha yang menjalankan usaha di Indonesia. Untuk menghindari adanya sanksi apabila kewajiban tahunan tidak dipenuhi, maka pastikan setiap pengurusan laporan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu mengurus laporan kewajiban tahunan perusahaan anda.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
email: yohanna@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A.Managing Partner
Telp: +62 81380151334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 1 Agustus 2023 pada link berikut:
KEWAJIBAN UMUM TAHUNAN PERUSAHAAN (linkedin.com)

Scroll to Top