KETENTUAN BUNGA YANG TIDAK DIATUR DI DALAM PERJANJIAN

Apabila suatu perjanjian tidak mengatur besaran bunga atas keterlambatan pembayaran utang, maka ketentuan mengenai bunga dapat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bukan Undang-Undang Hukum Dagang. Berdasarkan Pasal 1767 KUHPerdata, bunga hanya dapat dituntut jika diperjanjikan sebelumnya, kecuali dalam hal tertentu yang diatur oleh undang-undang. Namun, jika tidak ada kesepakatan mengenai bunga dalam perjanjian, maka Pasal 1250 KUHPerdata mengatur bahwa bunga atas keterlambatan pembayaran utang adalah 6% per tahun secara default, kecuali ada ketentuan lain yang mengaturnya.

Jadi, jika dalam perjanjian tidak ada klausul mengenai bunga keterlambatan, maka secara hukum bunga yang dapat dikenakan adalah 6% per tahun sesuai ketentuan dalam KUHPerdata. Jika ingin menetapkan bunga lebih tinggi, hal itu harus disepakati terlebih dahulu dalam perjanjian. Pasal 1250 KUHPerdata memang tidak secara eksplisit menyebutkan angka 6% per tahun sebagai bunga keterlambatan. Namun, dasar dari angka 6% per tahun berasal dari praktik hukum di Indonesia yang mengacu pada ketentuan Pasal 1767 KUHPerdata dan aturan hukum lain yang pernah berlaku.

Sebagai tambahan, Pasal 1767 KUHPerdata menyatakan bahwa bunga harus diperjanjikan, kecuali ditentukan oleh undang-undang. 6% per tahun berasal dari ketentuan bunga dalam Staatsblad 1848 No. 22, yang dalam praktiknya masih sering dijadikan referensi oleh pengadilan dan kalangan hukum. Dalam beberapa putusan pengadilan, ketika tidak ada kesepakatan mengenai bunga dalam perjanjian, pengadilan sering menetapkan bunga 6% per tahun sebagai standar. Namun, penting untuk dicatat bahwa jika ada aturan khusus dalam perjanjian atau ketentuan lain yang berlaku (misalnya dalam peraturan sektor keuangan atau bisnis tertentu), maka besaran bunga dapat berbeda.

Sebagai pemilik usaha atau individu yang terlibat dalam transaksi utang-piutang, penting untuk memahami bahwa hukum melindungi hak Anda, tetapi sering kali perjanjian yang tidak jelas atau tidak lengkap dapat menyebabkan kebingungan dan kerugian finansial. Oleh karena itu, memiliki pengacara yang berkompeten untuk memastikan setiap klausul perjanjian Anda jelas dan sah secara hukum adalah langkah yang cerdas.

Demikianlah uraian mengenai ketentuan bunga yang tidak diatur di dalam perjanjan. Apabila anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang Anda hadapi.

Best Regards,

HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H.  – Associate

Telp: +62 822-8911-0315

Email: marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner

Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hns-legal.com/Nur Hakim

Scroll to Top