Perma No.2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mengesampingkan ketentuan kepailitan yang belum menjangkau ketentuan mengenai subtansi hukum ekonomi syariah, hal ini berdasarkan ketentuan asas Lex Specialist derogate legi generalis. Selain itu, Perma No.2 Tahun 2008 merupakan peraturan yang bersifat khusus mengenai ekonomi syariah dan setiap hal yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang menggunakan akad-akad syariah.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU-X/2012 yang menjamin kepastian hukum terutama dalam hal penyelesaian sengketa perbankan syariah, maka penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama sebagaimana yang diamanatkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PU-X/2012 maka kewenangan untuk mengadili segala sengketa akad-akad ekonomi syariah dan segala penyelesaiannya harus diputuskan dan diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk juga sengketa kepailitan dan PKPU pada lembaga keuangan syariah.
Demikianlah ketentuan kepailitan dan PKPU pada lembaga keuangan syariah yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com