Kekayaan Intelektual Dalam Kepailitan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) di Indonesia tidak secara khusus menyebutkan kekayaan intelektual sebagai harta pailit. Namun, pengaturan tentang aset yang dapat dimasukkan dalam masa pailit dapat mencakup kekayaan intelektual, terutama jika kekayaan intelektual tersebut telah diidentifikasi dan diperoleh oleh Debitur sebelum masuk dalam proses pailit.

Pada umumnya, kekayaan intelektual termasuk dalam kategori aset perusahaan. Jika kekayaan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan, pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan dalam proses kepailitan dapat mempertimbangkan opsi untuk menjual, melisensikan, atau memanfaatkannya untuk menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk membayar utang kepada Kreditur.

Namun, penanganan kekayaan intelektual dalam kasus kepailitan dapat menjadi kompleks. Hal ini karena hak-hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek dagang, dan paten, memiliki aturan perlindungan hukum yang khusus. Dalam proses pailit, perlu memastikan bahwa penanganan kekayaan intelektual ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan bahwa semua pihak yang berkepentingan, termasuk pemegang hak intelektual, terlibat secara adil.

Oleh karena itu, jika Anda menghadapi situasi kepailitan yang melibatkan kekayaan intelektual, Anda dapat menghubungi Kami atau Konsultan Hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengatasi permasalahan tersebut dan mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang Anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988

email: manda@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 22 September 2023 pada link berikut:
Kekayaan Intelektual Dalam Kepailitan (linkedin.com)

 

Scroll to Top