Kedudukan Perjanjian Bersama (PB) Dalam Hubungan Industrial

Kedudukan Perjanjian Bersama (PB) sebagai Sumber Hukum Otonom Hukum Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Bersama, dengan ketentuan, selama masa waktu berlakunya PKB terdapat hal yang tidak sesuai dalam hubungan kerja sehingga dimungkinkan dibuat Perjanjian Bersama, yang kemudian akan dimasukan dalam perubahan PKB, dengan ketentuan PB tersebut harus didaftarkan pada Peradilan Hubungan Industrial.

Perjanjian bersama antara pengusaha dan pekerja adalah landasan bagi hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan. Namun, ketika perjanjian tersebut tidak didaftarkan, dampak negatif dapat muncul, salah satunya kekuatan hukum perjanjian menjadi kurang pasti.

Kekuatan hukum perjanjian bersama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tidak didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial tetap memiliki kekuatan hukum yang berpedoman kepada KUHPerdata, yaitu perjanjian bersama tetap meliliki kekuatan hukum sepanjang dalam pembuatan perjanjian bersama adanya kesepakatan antara para pihak yang berselisih sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan kekuatan hukum perjanjian bersama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial akan berubah statusnya menjadi sama dengan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap / incracht dan perjanjian bersama yang didaftarkan memiliki kekuatan excecutorial yaitu apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian bersama tersebut maka dapat langsung meminta penetapan eksekusi kepada pengadilan tanpa harus menunggu putusan hakim terlebih dahulu.

Jadi dapat disimpulkan kalau para pihak setelah membuat PB sebaiknya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial meskipun telah adanya kesepakatan sebagaimana yang telah tercantum dalam ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin tercapainya hak-hak kedua pihak, Untuk itu jika anda merasa membutuhkan penjelasan lebih jelas atau membutuhkan pendampingan terhadap pembuatan atau pendaftaran PB, anda dapat menhubungi kami atau Konsultan Hukum kepercayaan anda.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988

Email: manda@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top