Kebijakan Penghentian Surat Kepemilikan Tanah Tradisional Mulai 2026 “Implikasi dan Langkah Sertifikasi Tanah di Indonesia”

https://www.freepik.com/free-ai-image/neolithic-period-lifestyle_296551853.htm#fromView=search&page=1&position=1&uuid=675a9db4-b50b-4d05-aed3-e558e988d01c

 

Reforma agraria adalah suatu tujuan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah serta memastikan bahwa setiap tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum melalui sertifikat tanah resmi. Kebijakan ini menekankan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dengan mengganti bukti kepemilikan tradisional dengan sertifikat tanah yang diakui secara hukum, guna mengurangi sengketa tanah dan memudahkan akses ke layanan perbankan atau kredit. Pentingnya Pendafataran Tanah Ulayat dalam beberapa tahun terakhir ini, pemerintah Indonesia semakin gencar mengupayakan perbaikan sistem administrasi pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu kebijakan penting yang akan diberlakukan adalah penghentian keberlakuan berbagai jenis surat kepemilikan tanah tradisional, seperti Letter C, Petuk D, Landrente, dan Girik, mulai tahun 2026. Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Mengapa Harus Disertipikatkan?

 Ada beberapa alasan mengapa pemilik tanah yang masih memegang bukti kepemilikan tradisional, seperti Letter C, Petuk D, Landrente, dan Girik, diwajibkan untuk segera mengurus sertifikasi tanah mereka:

  1. Kepastian Hukum

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang diakui secara hukum. Tanah yang belum memiliki sertifikat lebih rentan terhadap konflik atau klaim dari pihak lain. Tanpa sertifikat, pemilik tanah tidak memiliki bukti legal yang sah di mata hukum.

  1. Perlindungan Hak Milik

Sertifikat tanah melindungi hak pemilik tanah. banyak kasus sengketa tanah yang terjadi karena dokumen tradisional seperti Letter C atau Girik tidak memiliki keabsahan hukum yang kuat dan mudah dipalsukan atau disalahgunakan.

  1. Kemudahan dalam Transaksi

Sertifikat tanah juga mempermudah dalam berbagai transaksi, baik untuk jual beli, pembagian warisan, maupun penggunaan tanah sebagai agunan. Bank atau lembaga keuangan biasanya hanya menerima sertifikat tanah resmi sebagai jaminan kredit.

  1. Pengakuan Resmi Pemerintah

Program sertifikasi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan semua tanah di Indonesia terdaftar secara resmi dan tercatat di BPN. Hal ini juga memudahkan pemerintah dalam melakukan tata kelola lahan dan pemetaan wilayah.

Implikasi Bagi Pemilik Tanah Tradisional

Mulai tahun 2026, Letter C, Petuk D, Landrente, dan Girik tidak akan diakui lagi sebagai bukti kepemilikan yang sah. Ini berarti jika tanah tidak segera disertifikasi, pemilik mungkin akan kesulitan untuk mengklaim hak atas tanah tersebut di kemudian hari. Pemerintah melalui BPN mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya rendah melalui PTSL, termasuk bagi pemilik tanah dengan dokumen tradisional seperti Girik dan Letter C. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Proses sertifikasi ini bisa dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tanah mereka secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau. Pemerintah menyediakan layanan ini untuk memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia memiliki legalitas yang jelas dan sah.

Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah

Bagi masyarakat yang memiliki tanah dengan bukti tradisional seperti Girik atau Letter C, berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus sertifikat tanah di BPN:

  1. Mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah, termasuk surat tradisional yang dimiliki.
  2. Mendatangi kantor BPN setempat untuk melakukan pendaftaran tanah.
  3. Mengikuti prosedur verifikasi dan pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas BPN.
  4. Setelah proses administrasi selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan.

Demikianlah kebijakan penghentian surat kepemilikan tanah tradisional mulai 2026 “Implikasi dan Langkah Sertifikasi Tanah di Indonesia”, yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Benyamin Tomas Setiawan, S.H.  – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email
benyamin@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top