Jika Harta Pailit Tidak Cukup

Di dalam proses pemberesan harta pailit apabila diketahui bahwa biaya pemberesan lebih besar dari harta yang dimiliki Debitor, maka dapat dilakukan pencabutan putusan pernyataan pailit, hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU), yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit.”

Dengan dicabutnya putusan pernyataan pailit maka perusahaan masuk kategori alasan pembubaran perseroan sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:

Pembubaran Perseroan terjadi:

  • Berdasarkan keputusan RUPS;
  • Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  • Berdasarkan penetapan pengadilan;
  • Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  • Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  • Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pemberesan harta pailit dan membutuhkan konsultan yang memahami dengan baik mengenai kepailitan Anda dapat menghubungi Kami atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengatasi permasalahan tersebut dan mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang Anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988

email: manda@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 10 November 2023 pada link berikut:
Jika Harta Pailit Tidak Cukup (linkedin.com)

Scroll to Top