KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dua jenis perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang sebagai pengganti izin lokasi.
KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana detail tata ruang (RDTR) yang diberikan secara otomatis kepada badan usaha karena RDTR sudah terintegrasi dengan sistem OSS RBA.
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR), diberikan karena:
- Belum tersedia RDTR, atau
- RDTR belum terintegrasi dengan sistem OSS RBA.
PKKPR akan melewati penilaian dokumen oleh Direktur Jenderal Tata Ruang berdasarkan rencana tata ruang yang ada, namun PKKPR dapat diberikan tanpa penilaian dokumen dalam hal permohonan berlokasi dibeberapa wilayah, seperti:
- kawasan industri dan kawasan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan.
- lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha dengan cara jual beli, sewa menyewa atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang direncanakan sesuai dengan KKPR yang telah diterbitkan.
- lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan berasal dari otoritas atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana induk kawasan dari otoritas/badan penyelenggara yang disusun dengan kedalaman skala RDTR dan tidak bertentangan dengan RTR yang berlaku; dan/atau
- lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
Jangka waktu penerbitan PKKPR paling lama 20 hari kerja yang dihitung sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap. KKKPR dan PKKPR masing-masing berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Adapun mengenai ketentuan lain terkait dengan KKKPR dan PKKPR dapat anda temukan pada peraturan terkait. Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988
email: manda@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim