Berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas.
Setelah keputusan pailit pengadilan akan menunjuk kurator guna mengelola seluruh aset yang dimiliki oleh Debitor untuk kemudian dijual di muka umum maupun penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim pengawas.
Akan tetapi keputusan pailit tidak bisa serta merta dilakukan atas aset Debitor yang berada di luar negeri hal ini sesuai dengan 431 RV yang berbunyi:
- Putusan pengadilan di Indonesia hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah Indonesia
- Tidak mempunyai daya eksekusi di luar negeri
- Begitu juga sebaliknya putusan hakim pengadilan asing tidak mengikat dan tidak diakui di Indonesia
Kreditor dapat melakukan kesepakatan dengan debitur terkait dengan pembayaran utang melalui aset debitur yang berada di luar negeri sesuai dengan pasal 212 KPKPU yang berbunyi:
“Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah negara Republik Indonesia yang tidak diberikan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya”
Apabila anda memiliki Debitor yang asetnya berada di luar negeri dan membutuhkan konsultan yang memahami dengan baik mengenai kepailitan Anda dapat menghubungi Kami atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengatasi permasalahan tersebut dan mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang Anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988
email: manda@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 24 November 2023 pada link berikut:
Eksekusi Aset Kepailitan di Luar Negeri (linkedin.com)