PKPU

Kelebihan Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Bagi Debitor

Perusahaan yang sedang terlilit utang dapat mengupayakan penyelesaian utang piutang dengan para kreditornya, salah satunya menggunakan skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan dapat memohon PKPU dengan tujuan agar pada saat rapat dengan kreditor, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian. Berdasarkan Pasal 242, 243, 245, 246 dan 260 Undang-Undang No.37/2004 yang pada pokoknya memberikan beberapa perlindungan …

Kelebihan Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Bagi Debitor Read More »

Kekayaan Intelektual Dalam Kepailitan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) di Indonesia tidak secara khusus menyebutkan kekayaan intelektual sebagai harta pailit. Namun, pengaturan tentang aset yang dapat dimasukkan dalam masa pailit dapat mencakup kekayaan intelektual, terutama jika kekayaan intelektual tersebut telah diidentifikasi dan diperoleh oleh Debitur sebelum masuk dalam proses pailit. …

Kekayaan Intelektual Dalam Kepailitan Read More »

Persyaratan Direktur BPR Menurut POJK No. 62/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 62/POJK.03/2020 yang dikeluarkan pada tahun 2020 adalah landasan penting yang mengatur operasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Salah satu aspek yang diatur dengan ketat oleh POJK ini adalah persyaratan untuk menjabat sebagai Direktur BPR. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa persyaratan kunci yang diatur oleh POJK ini …

Persyaratan Direktur BPR Menurut POJK No. 62/POJK.03/2020 Read More »

Klasifikasi Kreditor Yang Didahulukan Pembayarannya Pada Perusahaan Pailit

Sesuai Pasal 1134 KUHPerdata yang pada pokoknya menyebutkan kreditor pemegang jaminan kebendaan berkedudukan lebih tinggi daripada kreditor lainnya kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya. Disisi lain, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang pada pokoknya menyatakan Negara memiliki hak mendahului untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung …

Klasifikasi Kreditor Yang Didahulukan Pembayarannya Pada Perusahaan Pailit Read More »

Hak Pemegang Jaminan Dalam Kepailitan

Kreditur separatis dalam kepailitan adalah Kreditur yang memegang hak jaminan seperti hak gadai, hak hipotik, dan hak-hak jaminan kebendaan lainnya. Dalam Kepailitan, Kreditur separatis merupakan Kreditur yang diistimewakan sebagaimana diatur pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (UU KPKPU)Utang yang berbunyi: “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana …

Hak Pemegang Jaminan Dalam Kepailitan Read More »

Perubahan Anggaran Dasar Pada Perusahaan Pailit

Perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar seperti perubahan nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor dan/atau, status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. Perubahan anggaran dasar tidak …

Perubahan Anggaran Dasar Pada Perusahaan Pailit Read More »

Upaya Hukum Pembatalan Transaksi oleh Kreditur

Gugatan pembatalan melalui pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh debitur yang merugikan kreditur atau disebut juga actio pauliana merupakan gugatan yang sering terjadi di Pengadilan Niaga. Gugatan pembatalan perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melindungi aset atau harta kekayaan debitur yang belum diputus pailit. Actio pauliana diatur pada Pasal 41-50 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang …

Upaya Hukum Pembatalan Transaksi oleh Kreditur Read More »

Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh …

Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Read More »

Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU

Resesi ekonomi diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023 dan hal tersebut berpotensi untuk memicu penurunan keuntungan perusahaan, meningkatnya pengangguran hingga kebangkrutan ekonomi secara global termasuk Indonesia. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, salah satu penyelesaian permasalahan bisnis pada suatu perusahaan adalah dengan cara restrukturisasi melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana yang diatur Undang-Undang No.37/2004 Tentang …

Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU Read More »

Scroll to Top