Kelebihan Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Bagi Debitor
Perusahaan yang sedang terlilit utang dapat mengupayakan penyelesaian utang piutang dengan para kreditornya, salah satunya menggunakan skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan dapat memohon PKPU dengan tujuan agar pada saat rapat dengan kreditor, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian. Berdasarkan Pasal 242, 243, 245, 246 dan 260 Undang-Undang No.37/2004 yang pada pokoknya memberikan beberapa perlindungan …
Kelebihan Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Bagi Debitor Read More »