PKPU

Kepailitan dan PKPU Pada Lembaga Keuangan Syariah

Perma No.2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mengesampingkan ketentuan kepailitan yang belum menjangkau ketentuan mengenai subtansi hukum ekonomi syariah, hal ini berdasarkan ketentuan asas Lex Specialist derogate legi generalis. Selain itu, Perma No.2 Tahun 2008 merupakan peraturan yang bersifat khusus mengenai ekonomi syariah dan setiap hal yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang menggunakan akad-akad …

Kepailitan dan PKPU Pada Lembaga Keuangan Syariah Read More »

Akibat Kepailitan Secara Umum Dan Khusus

Akibat kepailitan secara umum kepada Debitor Pailit adalah kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan yang berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan kecuali: Benda termasuk hewan yang dibutuhkan Debitor terkait pekerjaan sebagai perlengkapannya, alat-alat medis, tempat tidur dan perlengkapannya yang …

Akibat Kepailitan Secara Umum Dan Khusus Read More »

Kewenangan Direktur Utama Untuk Mewakili Perusahaan Yang Dimohonkan PKPU

Perusahaan yang dimohonkan PKPU oleh kreditornya sebagaimana persyaratan yang diatur pada Pasal 222 ayat (3) UU No.37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan “Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor …

Kewenangan Direktur Utama Untuk Mewakili Perusahaan Yang Dimohonkan PKPU Read More »

Eksekusi Aset Kepailitan di Luar Negeri

Berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas. Setelah keputusan pailit pengadilan akan menunjuk …

Eksekusi Aset Kepailitan di Luar Negeri Read More »

Konsekuensi Hukum Atas Kepailitan Terhadap Individu

Kepailitan yang dialami oleh individu memiliki akibat dapat melepaskan seluruh asetnya untuk melunasi utang-utangnya terhadap para kreditor. Selain itu, akibat adanya putusan pailit terhadap harta kekayaan debitor maupun diri Debitor adalah sebagai berikut: Sitaan umum meliputi harta Debitor yang masuk harta pailit beserta seluruh harta yang diperoleh selama kepailitan. Esensi sitaan umum merupakan bentuk pencegahan …

Konsekuensi Hukum Atas Kepailitan Terhadap Individu Read More »

Jika Harta Pailit Tidak Cukup

Di dalam proses pemberesan harta pailit apabila diketahui bahwa biaya pemberesan lebih besar dari harta yang dimiliki Debitor, maka dapat dilakukan pencabutan putusan pernyataan pailit, hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU), yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal harta pailit tidak cukup …

Jika Harta Pailit Tidak Cukup Read More »

Polemik Aanmaning Pada Permohonan PKPU/Pailit Oleh Eks Buruh/Pekerja Perusahaan

Pada prinsipnya permohonan PKPU/Pailit bagi suatu perusahaan oleh eks pekerja/buruh terhadap suatu perusahaan sama dengan permohonan PKPU pada umumnya yaitu Debitor memiliki lebih dari 1 kreditor, utang yang jatuh tempo, dan dapat ditagih dan utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. Selain itu bagi Pemohon dari pihak eks pekerja/buruh juga diwajibkan adanya putusan PHI yang sudah …

Polemik Aanmaning Pada Permohonan PKPU/Pailit Oleh Eks Buruh/Pekerja Perusahaan Read More »

Saham Dalam Kepailitan

Menurut Otoritas Jasa Keuangan Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Pada saat seseorang atau badan usaha memiliki saham maka pihak tersebut memiliki hak atas pendapatan perusahaan/dividen maupun berhak hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan porsi saham yang dimilikinya. Apabila perusahaan …

Saham Dalam Kepailitan Read More »

Prosedur Permohonan Pengajuan Pailit Wajib Diajukan Oleh Advokat

Permohonan kepailitan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga melalui Panitera Pengadilan Niaga. Pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan diantaranya Debitor, Kreditor, Kejaksaan dalam hal kepentingan umum, Bank Indonesia dalam hal Debitornya adalah bank, Bapepam (Badan Pengawas Pasal Modal) dalam Debitornya adalah perusahaan efek, bursa efek atau lembaga kriling dan penjaminan dan Menteri Keuangan dalam hal Debitornya …

Prosedur Permohonan Pengajuan Pailit Wajib Diajukan Oleh Advokat Read More »

Penolakan Proposal Perdamaian Kepailitan oleh Pengadilan

Pada proses kepailitan terdapat suatu proses dimana Debitor akan mengajukan proposal perdamaian kepada Kreditornya. Di dalam proposal perdamaian tersebut berisi tentang penawaran yang diajukan oleh Debitor kepada seluruh Kreditornya mengenai upaya restrukturisasi utang-utangnya. Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor kemudian isi dari proposal perdamaian tersebut akan dibahas dalam rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Kreditor. Apabila proposal …

Penolakan Proposal Perdamaian Kepailitan oleh Pengadilan Read More »

Scroll to Top