PKPU

Hierarki Kreditor Yang Haknya Didahulukan Setelah Lelang Asset Kepailitan Oleh Kurator

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Kreditor  dapat berupa perorangan, organisasi, perusahaan atau bahkan lembaga pemerintahan yang memiliki tagihan satu atau lebih kepada pihak kedua atas properti atau layanan jasa dalam bentuk kontrak atau perjanjian. Secara singkatnya, Kreditor  adalah orang atau pihak yang memberikan pinjaman …

Hierarki Kreditor Yang Haknya Didahulukan Setelah Lelang Asset Kepailitan Oleh Kurator Read More »

Upaya Yang Dapat Dilakukan Kurator Jika Debitor Pailit Melakukan Hibah

  Pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan pengertian hibah didefinisikan suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Lain hal dalam kepailitan, hibah pada saat di putusnya Debitor sebagai Debitor Pailit, maka perjanjian hibah tersebut dapat dibatalkan sesuai …

Upaya Yang Dapat Dilakukan Kurator Jika Debitor Pailit Melakukan Hibah Read More »

Akibat Hukum Kreditor Megajukan Tagihan Piutang Fiktif Kepada Kurator

Dalam perkara Kepailitan semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya pada saat verifikasi piutang disertai beberapa dokumen surat bukti beserta salinan perhitungan dengan keterangan tertulis yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditur mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya. Penyerahan dokumen piutang tersebut, …

Akibat Hukum Kreditor Megajukan Tagihan Piutang Fiktif Kepada Kurator Read More »

Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Kurator Untuk Memperoleh Klaim Bank Garansi Debitur Pailit

Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank yang dapat menimbulkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak penerima Bank Garansi, apabila pihak terjamin cidera janji (Wanprestasi), bahwa Bank tetap memiliki kewajiban untuk mencairkan bank garansi apabila penerima jaminan mengajukan klaim meskipun debitor diputus pailit oleh pengadilan. Sedangkan yang dilakukan oleh Bank untuk sebagai …

Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Kurator Untuk Memperoleh Klaim Bank Garansi Debitur Pailit Read More »

Akibat Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit

Pengalihan piutang atau biasa disebut dengan Cessie, merupakan salah satu bentuk pengalihan piutang yang dilakukan oleh satu kreditur kepada kreditur lainnya dengan hak tagih piutangnya juga beralih kepada kreditur penerima, pengalihan piutang tersebut dapat dialihkan sebagian maupun seluruhnya. Jika hal itu dilakukan sebelum adanya putusan pernyataan pailit tidak memberikan akibat hukum kepada Debitur, akan tetapi …

Akibat Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit Read More »

Permohonan Pailit Terhadap Perjanjian Yang Memilki Klausula Arbitrase

Sebagai penyelesaian diluar pengadilan untuk penyelesaian melalui arbitrase sering digunakan oleh para pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya. Arbitrase merupakan kesepakatan para pihak untuk melakukan penyelesaian sengketa yang terjadi dan tidak melalui peradilan umum serta dinyatakan dalam perjanjian oleh para pihak yang membuatnya. Timbulnya sengketa yang terjadi diantara para pihak dikarenakan adanya pihak yang melakukan …

Permohonan Pailit Terhadap Perjanjian Yang Memilki Klausula Arbitrase Read More »

Transparansi Daftar Piutang Bagi Kreditur Kepailitan & PKPU

Dalam proses kepailitan, semua kreditur wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai beberapa dokumen berikut: Surat bukti atau salinan perhitungan atau keterangan tertulis yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditur mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan …

Transparansi Daftar Piutang Bagi Kreditur Kepailitan & PKPU Read More »

Ketentuan Ayda Dalam Kepailitan

Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 yang menyebutkan AYDA tidak dikonstruksikan sebagai jual beli objek jaminan, melainkan hanya penyerahan objek jaminan secara sukarela kepada bank untuk dijual sebagai pelunasan utang. Upaya yang dapat dilakukan oleh bank apabila Debitor dan Pemilik Agunan dinyatakan pailit yaitu mencantumkan klausul dalam Perjanjian AYDA dan kuasa menjual yang mengesampingkan berlakunya Pasal …

Ketentuan Ayda Dalam Kepailitan Read More »

Permohonan Pernyataan Pailit/PKPU Terhadap Pengembang Apartemen dan/atau Rumah Susun

Salah satu syarat pengajuan Pailit/PKPU adalah pembuktian sederhana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004 yang berbunyi: “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”. Maksud dari pembuktian sederhana tersebut sesuai Penjelasan …

Permohonan Pernyataan Pailit/PKPU Terhadap Pengembang Apartemen dan/atau Rumah Susun Read More »

Dampak Hukum Terhadap Debitor Pailit Yang Tidak Kooperatif

Salah satu akibat Kepailitan, debitor kehilangan hak untuk menguasai hartanya dan terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit beralih kepada kurator. Dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, tidak jarang kurator yang memperoleh kesulitan disebabkan adanya tindakan debitor pailit yang tidak kooperatif. Untuk menangani sikap tidak kooperatif debitur tersebut, Pasal 93 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang …

Dampak Hukum Terhadap Debitor Pailit Yang Tidak Kooperatif Read More »

Scroll to Top