Kebijakan Penghentian Surat Kepemilikan Tanah Tradisional Mulai 2026 “Implikasi dan Langkah Sertifikasi Tanah di Indonesia”
Reforma agraria adalah suatu tujuan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah serta memastikan bahwa setiap tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum melalui sertifikat tanah resmi. Kebijakan ini menekankan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dengan mengganti bukti kepemilikan tradisional dengan sertifikat tanah yang diakui secara hukum, guna mengurangi sengketa tanah dan memudahkan akses ke layanan perbankan atau …