BPR ingin Pindah Alamat, ini Tata Caranya

Pemindahan alamat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan langkah strategis yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan ini dalam mengembangkan bisnisnya. Hal ini bisa menjadi tindakan yang penting untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan juga mendekatkan diri pada pelanggan. Pemindahan alamat BPR bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari upaya untuk menjangkau pasar yang lebih luas hingga peningkatan layanan bagi nasabah yang sudah ada.

Salah satu alasan utama pemindahan alamat BPR adalah untuk mendekatkan diri pada pangsa pasar yang lebih luas. Dengan memilih lokasi yang lebih strategis, BPR dapat menjangkau lebih banyak calon nasabah dan meningkatkan potensi pertumbuhan bisnis. Misalnya, dengan pindah ke daerah yang lebih padat penduduk atau di sekitar pusat bisnis, BPR dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat serta pelaku usaha lokal.

Untuk mengajukan pemindahan  alamat Kantor BPR wajib memperoleh izin dari  Otoritas Jasa Keuangan, dengan mengajukan permohonan dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya:

a.      rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB);

b.      modal disetor pendirian BPR di zona kantor pusat BPR yang baru, dalam hal pemindahan alamat kantor pusat dilakukan ke zona dengan persyaratan modal disetor pendirian BPR yang lebih tinggi dari zona kantor pusat BPR semula; dan

c.      menyelesaikan atau mengalihkan tagihan dan kewajiban kantor pusat dan/atau Kantor Cabang.

Secara keseluruhan, pemindahan alamat BPR merupakan langkah strategis yang penting dalam ekspansi bisnis dan meningkatkan kualitas layanan. Dengan memilih lokasi yang tepat, BPR dapat menjangkau lebih banyak nasabah, meningkatkan efisiensi operasional, dan juga memperkuat hubungan dengan nasabah yang sudah ada. Oleh karena itu, pemindahan alamat BPR perlu direncanakan secara cermat dan strategis agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi lembaga keuangan tersebut.

Jika anda memiliki pertanyaan terkait dengan artikel diatas atau anda memiliki permasalahan hukum lainnya anda dapat menghubungi kami atau Konsultan Hukum kepercayaan anda

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
Email: yohanna@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A.Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top