Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dapat Melakukan Penawaran Umum Efek

 

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah sebagai pengganti POJK Nomor 62 tahun 2020 tentang BPR menyebutkan bahwa apabila BPR akan melakukan penawaran umum efek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Rencana penawaran umum efek telah dicantumkan dalam rencana bisnis.
    Pencantuman dalam rencana bisnis dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

  2. Modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).

  3. Penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam 2 (dua) periode terakhir.
    Penilaian tata kelola yang digunakan merupakan hasil penilaian OJK sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah berdasarkan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPR Syariah terakhir.

  4. Penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2 (dua) periode terakhir.
    Penilaian profil risiko yang digunakan merupakan hasil penilaian OJK sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan manajemen risiko yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah berdasarkan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPR Syariah terakhir.

  5. Tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2 (dua) periode terakhir.
    Penilaian tingkat kesehatan yang digunakan merupakan hasil penilaian OJK sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah berdasarkan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPR Syariah terakhir.

Penawaran efek melalui pasar modal yang dapat dilakukan oleh BPR dan BPR Syariah bisa dalam bentuk:

  1. Efek bersifat ekuitas; dan/atau
  2. Efek bersifat utang berupa obligasi bagi BPR atau sukuk bagi BPR Syariah.

Dalam penawaran umum yang dilakukan oleh BRR atau BPR Syariah selain ketentuan dalam perbankan berlaku juga ketentuan dalam pasar modal. Apabila anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai penawaran umum dan kegiatan pasar modal lainnya, anda dapat menghubungi kami yang sudah berpengalaman dalam pasar modal atau konsultan hukum yang anda percayai.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988

email: manda@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top