Aturan Baru untuk Permudah Ekspor UMKM

Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan regulasi untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk pasar ekspor. Adapun Peraturan yang mengatur terkait hal tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Barang Kirimin (Permendag 19/2021 )

Menurut Pasal 1 angka 3 Permendag 19/2021 , ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. Pihak yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir, yang bisa berupa orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 angka 4 Permendag 19/2021).

Jadi, pada dasarnya ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, dan bahkan orang perseorangan.

Dalam hal perizinan, eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).  Lalu, untuk kegiatan ekspor atas barang tertentu, eksportir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan yang terdiri dari :

  1. Eksportir Terdaftar
  2. Persetujuan Ekspor.

Untuk mendapatkan kedua Izin tersebut, UMKM dapat mengajukan permohonan melalui online melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Permohonan izin melalui online ini merupakan kemudahan yang diberikaaan oleh perintah karena sebelumnya UMKM harus menganjukan permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan lainya secara offline.

Dengan kemudahan ini, Pemerintah berusaha untuk mengembangkan dan mengenalkan UMKM dalam negeri untuk mengembangkan perekonomian di Indonesia.  Untuk itu jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan mengajukan permohonan izin dan merasa kesulitan dalam mempersipakan dokumen terkait, Anda dapat menghubungi Kami atau konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu anda dalam proses permohohonan anda.

Best Rergards,
HS Counsellors at Law

Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611

emailyohanna@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim


Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 20 November 2023 pada link berikut:
Aturan Baru untuk Permudah Ekspor UMKM (linkedin.com)

Scroll to Top