Dalam kepailitan, piutang yaitu klaim atau tuntutan hak yang dimiliki oleh seorang kreditor (pihak yang memberikan pinjaman atau kredit) terhadap seorang debitor (pihak yang berhutang) yang belum dibayar atau dilunasi. Piutang ini bisa mencakup berbagai bentuk utang, termasuk pinjaman uang, tagihan untuk barang dan jasa, atau kewajiban finansial lainnya yang belum dipenuhi oleh debitur. Sedangkan Utang berdasarkan Pasal 1 ayat (6) pada Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa ”Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”
Piutang Debitor pada saat dinyatakan pailit dan piutang itu berupa mata uang asing dapat dimasukkan pada daftar piutang pailit pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan dan nilai taksiran yang di pakai harus menggunakan mata uang Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 139 ayat (1) dan ayat (2) pada Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU, menyatakan sebagai berikut :
- Piutang yang nilainya tidak ditetapkan, tidak pasti, tidak dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia atau sama sekali tidak ditetapkan dalam uang, wajib dicocokkan sesuai dengan nilai taksirannya dalam mata uang Republik Indonesia.
- Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Demikianlah apakah piutang dalam mata uang asing dapat dimasukkan di dalam daftar piutang pailit yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Benyamin Tomas Setiawan, S.H. – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email: benyamin@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim