Merek dagang adalah aset penting bagi perusahaan karena menciptakan identitas dan diferensiasi di pasar. Namun, tak jarang merek yang ingin daftarkan sudah di daftarkan terlebih dahulu oleh orang lain. Jika demikian terdapat beberapa ketentuan yang dapat anda perhatikan terlebih dahulu agar anda dapat mengajukan pendaftaran merek yang sama, ada pun ketentuan tersebut adalah :
- Masa Berlaku Pendaftaran Merek Terdaftar Sudah Habis
Jangka waktu masa berlaku pendaftaran merek dagang/jasa tidaklah selamanya. Di Indonesia, pendaftaran merek dagang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. Ketika masa berlaku merek dagang habis dan pemilik tidak mengajukan perpanjangan, merek tersebut akan kembali menjadi milik umum dan dapat didaftarkan oleh pihak lain. Namun, Proses ini pendaftaran tersebut tidak terjadi secara otomatis ada prosedur tertentu yang harus diikuti oleh pihak pemohon
- Merek Terdaftar Tidak Pernah Digunakan.
Jika merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak pendaftaran atau sejak pemakaian terakhir dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, maka dapat mengajukan penghapusan dengan bentuk gugatan pengadilan Niaga dengan alasan tersebut , sebagaimana dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatakan:
“ Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. “
Ketika gugatan tersebut telah diputus serta pengahapusan merek telah dicatatkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, merek tersebut akan kembali menjadi milik umum dan dapat didaftarkan oleh pihak lain.
Jika anda memiliki pertanyaan terkait dengan artikel diatas atau anda memiliki permasalahan hukum lainnya anda dapat menghubungi kami atau Konsultan Hukum kepercayaan anda.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing, S.H. – Associate
Telp: +62 821-8807-7611
Email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim