Akibat Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit

Pengalihan piutang atau biasa disebut dengan Cessie, merupakan salah satu bentuk pengalihan piutang yang dilakukan oleh satu kreditur kepada kreditur lainnya dengan hak tagih piutangnya juga beralih kepada kreditur penerima, pengalihan piutang tersebut dapat dialihkan sebagian maupun seluruhnya. Jika hal itu dilakukan sebelum adanya putusan pernyataan pailit tidak memberikan akibat hukum kepada Debitur, akan tetapi jika setelah adanya putusan pernyataan pailit maka dibawah ini dijelaskan akibat hukum kreditur mengalihkan piutang kepada kreditur lain dengan setelah adanya putusan pernyataan pailit.

Pengalihan Piutang (Cessie) yang dilakukan setelah adanya putusan pernyataan pailit mengakibatkan :

  1. Pengalihan piutang yang dilakukan dengan cara pemecahan piutang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak melahirkan, hak suara bagi kreditor baru. (Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
  2. Dalam hal pengalihan dilakukan secara keseluruhan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, kreditor penerima pengalihan memperoleh hak suara Kreditor yang mengalihkan.(Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).

Demikianlah akibat hukum pengalihan piutang (Cessie) setelah adanya putusan pernyataan pailit yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Benyamin Tomas Setiawan, S.H.  – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email:
 benyamin@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top