Dalam perkara Kepailitan semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya pada saat verifikasi piutang disertai beberapa dokumen surat bukti beserta salinan perhitungan dengan keterangan tertulis yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditur mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya. Penyerahan dokumen piutang tersebut, kreditur berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator. Wajibnya mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitur pailit, berdasarkan pasal 115 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sebagai berikut:
- Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.
- Atas penyerahan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator.
Namun Jika Kreditur tersebut mengajukan tagihan piutang kepada kurator dengan maksud memalsukan tagihan piutang tersebut dapat disebut suatu tindakan yang fiktif, maka diperuntukkan pasal 400 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
- Dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
- Di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
Demikianlah akibat kreditor yang mengajukan tagihan piutang fiktif kepada kurator yang sudah kami jelaskan secara singkat diatas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi kami, atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Benyamin Tomas Setiawan, S.H. – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email: benyamin@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email:hakim@hns-legal.com / Nur Hakim