Akibat Hukum Jika Pembeli Lelang Harta Pailit Wanprestasi

https://www.freepik.com/free-vector/political-protest-abstract-illustration_20891931.htm#fromView=search&page=1&position=2&uuid=3360976f-6cf5-44d2-9142-d4c092cee9f3

Pada Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No.122 Tahun 2023  tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 1 Angka 1, menyebutkan bahwa “ Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang”. Apabila Pembeli Lelang Harta Pailit tidak melakukan pembayaran lelang yang dimenangkannya maka akibat hukum atas peristiwa itu dapat dikatakan Wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang yang diberikan kepada kantor lelang dapat di setorkan seluruhnya ke kas negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No.122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Pasal 53 ayat (5) huruf a menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal Pembeli Wanprestasi, jaminan penawaran lelang yang diberikan oleh pembeli lelang kepada kantor lelang seluruhnya beralih ke kas negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang Wajib”.

Pembeli lelang yang tidak melunasi atau membayar kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual. Kesimpulannya secara definisi Wanprestasi pada PMK diatas adalah suatu keadaan pada saat Pembeli tidak melunasi atau membayar kewajiban pembayaran lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini jika pembeli lelang melakukan wanprestasi maka pejabat lelang dapat membatalkan pembeliannya dan tercantum pada Risalah Lelang serta uang jaminan penawaran lelang di setorkan seluruhnya ke kas negara.

Demikianlah akibat hukum jika pembeli lelang harta pailit wanprestasi yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Benyamin Tomas Setiawan, S.H.  – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email:
 benyamin@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

 

Scroll to Top