Dalam era digital saat ini, pemerintah Indonesia terus melakukan transformasi perizinan guna memberikan kemudahan berusaha yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Salah satu perubahan penting adalah penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Melalui kebijakan ini, seluruh proses perizinan bangunan kini dilakukan secara digital melalui dua sistem utama, yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Integrasi kedua sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara lebih praktis dan terpusat.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA sebagai langkah awal. Selanjutnya, pengajuan PBG dilakukan melalui SIMBG dengan melengkapi dokumen rencana teknis bangunan. Dokumen ini akan dievaluasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknis yang berlaku. Apabila rencana teknis telah memenuhi persyaratan, maka PBG akan diterbitkan sebagai dasar legal pelaksanaan pembangunan. Sebaliknya, jika belum sesuai, permohonan akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Berbeda dengan sistem sebelumnya, PBG tidak lagi berupa izin penuh di awal, melainkan persetujuan atas kesesuaian rencana teknis. Hal ini sejalan dengan pendekatan berbasis risiko yang diterapkan dalam OSS RBA, di mana kepatuhan terhadap standar menjadi kunci utama. Setelah pembangunan selesai, pelaku usaha diwajibkan mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui SIMBG. SLF merupakan bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan layak digunakan. Adapun persyaratan utama pengajuan SLF meliputi: Gambar teknis bangunan terbangun (as built drawings), Pernyataan dari pengawas atau manajemen konstruksi (bangunan baru) atau pengkaji teknis (bangunan existing), Dokumen pendukung lainnya terkait kelaikan fungsi bangunan
Pemerintah Daerah akan melakukan verifikasi melalui SIMBG. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, SLF dapat diterbitkan dalam waktu yang relatif cepat sesuai standar pelayanan. Dengan sistem yang terintegrasi ini, proses perizinan bangunan menjadi lebih transparan, efisien, dan terukur. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam pemenuhan dokumen teknis maupun proses administrasi. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap prosedur PBG dan SLF menjadi kunci utama agar proses perizinan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Demikian uraian mengenai Proses PBG & SlLF Perizinan Bangunan Di Era Digital 2026. Apabila Bapak/Ibu mengalami kesulitan, disarankan untuk menghubungi konsultan hukum yang Bapak/Ibu percaya guna membantu dalam menangani setiap permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Atau Bapak/Ibu juga dapat menghubungi kami melalui alamat email dan nomor telepon yang tercantum di bawah ini untuk memperoleh informasi dan bantuan lebih lanjut.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Harumi Naftalie, S.H. – Associate
Telp: +62 822-4024-9702
Email: harumi@hs-legal.id
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A., BBP – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hs-legal.id/NurHakim