KETENTUAN BUNGA PIUTANG PADA SAAT PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Image by freepik

Berdasarkan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU yang menyatakan debitor tidak dapat dipaksa unutk membayar utang dan semua Tindakan serta eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan. Pada masa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut, debitor diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan rencana perdamaian dengan memberikan proposal perdamaian yang mana didalamnya berisi skema untuk menawarkan atas restrukturisasi utangnya kepada para kreditor.

Pada saat Debitor sudah masuk dalam proses PKPU, berdasarkan Pasal 272 jo Pasal 273 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU yang menyatakan sebagai Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus serta memasukkan di dalam daftar piutangnya, pengurus juga harus memasukkan piutang yang berbunga pada daftar piutangnya disertai perhitungan bunga sampai dengan hari diucapkannya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Demikianlah ketentuan bunga piutang pada saat penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Benyamin Tomas Setiawan, S.H.  – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email: benyamin@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top