Ketentuan Pembayaran Kepada Kreditor Setelah Penjualan Harta Pailit

https://www.freepik.com/free-vector/vector-illustration-retro-style-hand-giving-money-other-hand_10603249.htm#fromView=image_search_similar&page=1&position=0&uuid=6ec5239a-c138-4f83-9440-2dd235c8480d

Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas setelah dilakukannya penjualan, bahwasannya dapat di perhatikan pembagian serta pembayaran untuk para Kreditor berdasarkan asas pari passu prorata parte  yaitu semua harta kekayaan debitor demi hukum  merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya.

Asas ini salah satu asas yang dijadikan landasan terhadap instrumen hukum kepailitan sebagai salah satu asas dalam proses pembagian atas penjualan harta pailit tersebut. Berdasarkan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.

Pada saat setelah penjualan harta pailit, kurator dapat melakukan pembagian dengan menyusun terlebih dahulu daftar pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas. Berdasarkan Pasal 189 Undang – Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU menyatakan sebagai berikut :

  1. Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas .
  2. Daftar pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama Kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor.
  3. Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
  4. Pembayaran kepada Kreditor:
  5. yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang hak istimewanya dibantah; dan
  6. pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka.
  7. Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren.

Demikianlah ketentuan pembayaran kepada kreditor setelah penjualan harta pailit yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949

Email: Marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top