Perkuat Industri BPR, OJK Terbitkan Peraturan OJK Baru

Langkah penguatan  Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus diupayakan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya dengan terbitnya POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR. POJK 1/2024 merupakan merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

          Salah satu poin penting dalam POJK 1/2024 adalah Penilaian dan Penetapan Standar kualitas aset BPR dalam pemberian kredit. Regulasi ini mengharuskan BPR untuk memenuhi standar tertentu terkait kredit yang diberikan, termasuk dalam hal penilaian risiko kredit, pengaturan kewajiban pengungkapan, dan prosedur penanganan kredit bermasalah. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan BPR dapat meminimalkan risiko kredit yang dapat mengganggu kestabilan operasional mereka.

          Selain itu, POJK ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pelaporan kualitas aset. BPR diwajibkan untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap kualitas aset mereka dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR terus mematuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat segera mengambil tindakan korektif jika diperlukan.

          Terkait sanksi atas pelanggaran POJK 1/2024, regulasi ini memberikan wewenang kepada otoritas pengawas untuk memberikan sanksi administratif maupun perdata kepada BPR yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi ini dapat berupa peringatan, denda, atau pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

          Secara keseluruhan, POJK Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan kualitas aset BPR melalui penetapan standar yang jelas, pengawasan yang ketat, dan penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Diharapkan regulasi ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah serta memperkuat stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

         Jika anda memiliki pertanyaan terkait dengan pertanyaan  terkait dengan BPR atau anda memiliki pertanyaan terkait dengan permasalahan hukum lainnya, Anda dapat menghubungi kami  atau konsultan kepercayaan anda.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Yohanna Sihombing, S.H.  – Associate
Telp: +62 821-8807-7611
Email:
 yohanna@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top