KSP/KSPPS dan USP/USPPS

KSP atau Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam sedangkan KSPPS atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yaitu Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. KSP/KSPPS dapat berbentuk primer maupun sekunder yang membedakan adalah jika primer didirikan dan beranggotakan orang perseorangan sedangkan sekunder didirikan dan beranggotakan KSP/KSPPS. Dalam melakukan kegiatan usahanya baik KSP dan KSPPS dapat membentuk unit yang membantu dan menjadi bagian dari kegiatan koperasi itu sendiri.

USP atau Unit Simpan Pinjam Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan sedangkan  USPPS atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan. USP/USPPS dapat dibentuk oleh koperasi primer maupun koperasi sekunder.

Dalam pembentukan KSP/KSPPS primer modal usaha awal dalam bentuk tabungan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi adalah sebagai berikut:

  1. paling sedikit Rp500.000.000 untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota.
  2. paling sedikit Rp1.000.000.000 untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
  3. paling sedikit Rp2.000.000.000 untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

Modal Usaha Awal dalam bentuk tabungan untuk KSP/KSPPS Sekunder dalam bentuk tabungan adalah sebagai berikut:

  1. paling sedikit Rp750.000.000 untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota.
  2. paling sedikit Rp1.500.000.000 untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
  3. paling sedikit Rp3.000.000.000 untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

Apabila koperasi akan membentuk USP/USPPS maka koperasi harus menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari Aset Koperasi dalam bentuk tabungan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Modal Tetap USP/USPPS Koperasi primer paling sedikit Rp500.000.000.
  2. Modal Tetap USP/USPPS Koperasi sekunder paling sedikit Rp1.000.000.000

Adapun izin usaha dan izin jaringan pelayanan dapat didapatkan oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS dari sistem OSS RBA. Apabila anda membutuhkan perizinan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988

email:manda@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

 

Scroll to Top