Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Kreditor dapat berupa perorangan, organisasi, perusahaan atau bahkan lembaga pemerintahan yang memiliki tagihan satu atau lebih kepada pihak kedua atas properti atau layanan jasa dalam bentuk kontrak atau perjanjian. Secara singkatnya, Kreditor adalah orang atau pihak yang memberikan pinjaman kepada debitur. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU.
Maka dalam hal tersebut, Kreditor akan terbagi kedalam 3 bagian yaitu Kreditor Separatis, Kreditor Preference dan Kreditor Konkuren. Buruh merupakan Kreditor preference, yang pembayaran hak-haknya dilakukan setelah tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, namun setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 67/PUU-XI/2013 yang mengubah ketentuan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disahkan Hierarki Kreditor berubah menjadi sebagai berikut :
- Pembayaran Upah buruh yang tertunggak.
- Kreditur Separatis.
- Tagihan Hak Negara.
- Hak-Hak Pekerja(Buruh) yang lainnya seperti Uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja dan uang pembagian hak.
- Kreditor Konkuren.
Demikianlah hierarki Kreditor yang haknya didahulukan setelah lelang asset kepailitan oleh Kurator yang sudah kami jelaskan secara singkat diatas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi kami, atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Benyamin Tomas Setiawan, S.H. – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email: benyamin@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim