Permohonan Pailit Terhadap Ahli Waris

Apakah jika seorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya yang bersangkutan memiliki sejumlah utang kepada pihak lain dapat diajukan permohonan pailit? Sesuai dengan ketentuan Pasal 207 jo. Pasal 208 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau lebih Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa utang orang yang meninggal tersebut belum lunas dan harta peninggalannya tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka orang yang sudah meninggal dunia tetap dapat diajukan permohonan pailit melalui ahli warisnya. Permohonan pernyataan pailit tersebut harus diajukan paling lambat 90 hari setelah Debitor meninggal dunia.  Oleh karenanya, ahli waris seharusnya bertanggung jawab dalam melunasi utang-utang dari pewaris menggunakan harta warisan karena sesuai Pasal 209 UU No.37/2004, putusan pernyataan pailit tersebut berakibat pada terpisahnya harta kekayaan orang yang meninggal dari kekayaan ahli warisnya. Namun apabila mengingat ketentuan Pasal 210 UU No.37/2004, permohonan pernyataan pailit kepada orang yang sudah meninggal paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah debitor meninggal dunia.

Demikianlah ketentuan permohonan pailit terhadap orang yang sudah meninggal dunia yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Benyamin Tomas Setiawan, S.H.  – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email: benyamin@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top