Transparansi Daftar Piutang Bagi Kreditur Kepailitan & PKPU

Dalam proses kepailitan, semua kreditur wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai beberapa dokumen berikut:

  1. Surat bukti atau salinan perhitungan atau keterangan tertulis yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditur mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda. Atas penyerahan dokumen piutang tersebut, kreditur berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator.
  2. Selanjutnya, kurator wajib mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitur pailit

Dalam hal kepailitan kreditur ingin melihat berapa tagihan piutang yang sudah ada dalam ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang No. 37 tahun 2004, dan pada Pasal 119 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 yang menyatakan Kurator wajib menyediakan di Kepaniteraan Pengadilan salinan dari masing-masing daftar piutang sementara, selama 7 hari sebelum hari pencocokan piutang, dan setiap orang dapat melihatnya secara cuma-cuma.

Sedangkan dalam proses PKPU, publikasi yang dilakukan oleh pengurus terhadap daftar piutang diatur dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004, agar dalam waktu 7 hari sebelum diadakannya rapat dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.

Demikianlah Transparansi Daftar Piutang Bagi Kreditur Kepailitan dan PKPU yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H. Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top