Salah satu syarat pengajuan Pailit/PKPU adalah pembuktian sederhana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004 yang berbunyi: “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”. Maksud dari pembuktian sederhana tersebut sesuai Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004 adalah adanya dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Namun di penghujung tahun 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan SEMA No.3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023.
Khusus permohonan Pailit/PKPU terhadap pengembang berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023, disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004. Dengan adanya peraturan ini, maka akan berdampak kepada pihak konsumen atau penghuni apartemen atau rumah susun karena pengembang tidak dapat diajukan Pailit atau PKPU apabila terbukti secara hukum merugikan konsumen.
Demikianlah ketentuan permohonan pernyataan pailit/PKPU terhadap pengembang yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com