Permohonan kepailitan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga melalui Panitera Pengadilan Niaga. Pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan diantaranya Debitor, Kreditor, Kejaksaan dalam hal kepentingan umum, Bank Indonesia dalam hal Debitornya adalah bank, Bapepam (Badan Pengawas Pasal Modal) dalam Debitornya adalah perusahaan efek, bursa efek atau lembaga kriling dan penjaminan dan Menteri Keuangan dalam hal Debitornya adalah perusahaan asuransi, dana pensiun atau BUMN dalam kepentingan publik.
Permohonan kepailitan sebagaimana tersebut di atas, wajib diajukan oleh Advokat kecuali jika yang mengajukan permohonan adalah Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam atau Menteri Keuangan. Mengapa harus melalui Advokat? Proses beracara di peradilan Kepailitan di Indonesia menekankan pada efisiensi dan efektifitas beracara. Dengan melalui Advokat diharapkan proses beracara tidak mengalami kendala teknis karena Advokat dianggap paham dan mengetahui hukum acara.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka permohonan pailit wajib diajukan oleh Advokat kecuali Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam atau Menteri Keuangan. Apabila Anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu setiap permasalahan hukum yang sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 23 Oktober 2023 pada link berikut:
PROSEDUR PERMOHONAN PENGAJUAN PAILIT WAJIB DIAJUKAN OLEH ADVOKAT (linkedin.com)