Kelebihan Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Bagi Debitor

Perusahaan yang sedang terlilit utang dapat mengupayakan penyelesaian utang piutang dengan para kreditornya, salah satunya menggunakan skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan dapat memohon PKPU dengan tujuan agar pada saat rapat dengan kreditor, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian.

Berdasarkan Pasal 242, 243, 245, 246 dan 260 Undang-Undang No.37/2004 yang pada pokoknya memberikan beberapa perlindungan kepada Debitor, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Hak eksekusi setiap kreditor ditangguhkan selama proses PKPU.
  2. Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang selama berlangsungnya PKPU.
  3. Perkara mengenai gugatan pembayaran suatu piutang yang diakui Debitor. Sedangkan Penggugat tidak punya kepentingan untuk melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, Hakim dapat menangguhkan putusan sampai PKPU berakhir.
  4. Debitor tidak dapat dimohonkan pailit oleh pihak lainnya selama proses PKPU berlangsung.
  5. Pembayaran seluruh utang selain yang dimaksud Pasal 244 UU No.37/2004 yang sudah ada sebelum diberikannya PKPU, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditor.

Berdasarkan ketentuan di atas, Debitor yang mengalami masa-masa sulit dapat menempuh restrukturisasi utang melalui skema PKPU agar terhindar dari upaya permohonan pailit dari pihak lain.

Apabila Anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu setiap permasalahan hukum yang sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H. Associate
Telp: +62 81283047949

Email: Marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334

Email: hakim@hns-legal.com


Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 29 September 2023 pada link berikut:

Kelebihan Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Bagi Debitor (linkedin.com)

Scroll to Top