Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilik Manfaat telah menjadi landasan penting dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, di kalangan perusahaan di Indonesia. Dengan berlakunya Perpres ini, perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan identitas Pemilik Manfaat mereka, individu yang memiliki kendali atau manfaat ekonomi atas perusahaan tersebut, meskipun mereka mungkin tidak secara terbuka terdaftar sebagai pemilik sah.
Tujuan utama dari kewajiban penyampaian Pemilik Manfaat adalah mencegah praktik ilegal dalam dunia bisnis. Dengan mengidentifikasi siapa yang sebenarnya mengendalikan atau mendapatkan manfaat dari perusahaan, pihak berwenang dapat lebih efektif dalam melacak asal-usul dana dan mencegahnya dari tindak pidana keuangan. Perpres ini juga berperan dalam mencegah perusahaan digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan aset yang diperoleh secara tidak sah.
Penerapan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 memerlukan perhatian khusus terhadap kepatuhan dan sistem pelaporan yang kuat dari perusahaan. Mereka harus memastikan bahwa informasi Pemilik Manfaat dapat diakses oleh pihak berwenang saat diperlukan. Sebagai informasi, Salah satu konsekuensi tidak melaporkan informasi pemilik manfaat (beneficial owner/BO) adalah pemblokiran akses perusahaan. Baik di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), aplikasi bo.ahu.go.id, maupun sistem Online Single Submission (sistem OSS).
Dengan demikian, Perpres Nomor 13 Tahun 2018 adalah instrumen penting yang mendukung upaya meningkatkan transparansi bisnis, melindungi ekonomi dari praktik ilegal, dan memperkuat kepercayaan dalam dunia bisnis di Indonesia. Apabila Anda mengalami kesulitan dan membutuhkan konsultasi hukum terkait dengan penyampaian Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), Anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 25 September 2023 pada link berikut:
Kewajiban Penyampaian Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Menurut PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 (linkedin.com)