Hak Pemegang Jaminan Dalam Kepailitan

Kreditur separatis dalam kepailitan adalah Kreditur yang memegang hak jaminan seperti hak gadai, hak hipotik, dan hak-hak jaminan kebendaan lainnya. Dalam Kepailitan, Kreditur separatis merupakan Kreditur yang diistimewakan sebagaimana diatur pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (UU KPKPU)Utang yang berbunyi:

“Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU KPKPU terdapat penangguhan jangka waktu eksekusi paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Setelah penangguhan waktu berakhir maka Kreditur separatis harus melaksanakan haknya dalam kurun waktu 2 bulan sejak dimulainya keadaan insolvensi.

Perlu menjadi catatan, dalam hal Kreditor separatis tidak melaksanakan haknya maka Kurator berhak meminta seluruh harta Debitur dari Pemegang agunan untuk kemudian dilelang dan dibagikan kepada para Kreditor tanpa mengurangi hak Kreditur separatis dari pemilik hak agunan tersebut. Jika Anda Pemegang Jaminan dari Debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar kewajibannya atau sudah tidak mampu membayar utangnya, sebelum terlambat, Anda dapat menghubungi Kami atau Konsultan Hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengatasi permasalahan tersebut dan mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang Anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988

email: manda@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim


Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 8 September 2023 pada link berikut:

Hak Pemegang Jaminan Dalam Kepailitan (linkedin.com)

Scroll to Top