https://www.freepik.com/free-vector/hand-drawn-bankruptcy-concept_7364619.htm#fromView=search&page=1&position=2&uuid=737388a4-da40-4816-a269-bdd75f219ebf

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Likuidator Dalam Hal Perseroan Terbatas Dibubarkan

Likuidator adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan likuidasi atau pembubaran sebuah perseroan terbatas (PT). Likuidasi dilakukan karena suatu PT tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan usahanya. Dalam hal permohonan pernyataan pailit oleh likuidator pada Bab X UU No.40 Tahun 2007 mengatur mengenai pembubaran Perseroan terbatas. Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang tersebut, pembubaran Perseroan terjadi antara …

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Likuidator Dalam Hal Perseroan Terbatas Dibubarkan Read More »